Jumat, 04 Juli 2008

Sudah 322.703 Pemilih Terdata Pilwako

Hasil pengolahan data pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Pontianak telah mencatat jumlah 322.703 pemilih yang terdata berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Kota Pontianak dengan Ketua PPK dan PPS Se-Kota Pontianak tanggal 24 Juni 2008.

Jumlah pemilih tersebut berasal dari 2.175 RT dari 2.224 RT (sebanyak 98%). Jumlah data ini diperkirakan masih akan bertambah secara signifikan karena dari 7 kelurahan belum 100% masuk dan terekapitulasi. Dengan demikian masih ada 49 RT (2%) yang belum mengembalikan data pemilih. KPU Kota Pontianak prihatin dengan kondisi ini, mengingat pengurus RT mengembalikan data pemilih yang telah diperbaiki selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juni 2008. 49 RT ini tersebar pada 7 kelurahan, masing-masing Kelurahan Sei. Jawi, Sei. Bangkong, Sei. Jawi Dalam, Sei. Beliung, Benua Melayu Darat, SIantan Hilir dan Siantan Hulu. Adapun jumlah pengurus RT yang belum mengembalikan data terbanyak pada Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 20 RT.

Pada rapat koordinasi tersebut terungkap, ada beberapa oknum RT yang secara sengaja tidak serta belum membagikan Tanda Bukti Pendaftaran (TBP). Hal yang sama berdampak pada masyarakat yang menelpon dan mendatangi KPU Kota Pontianak karena belum mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran (TBP). Untuk itu, KPU Kota Pontianak mengharapkan kerjasama positif dari pengurus RT untuk membantu warganya mendapatkan TBP yang telah disiapkan oleh KPU Kota Pontianak.

Selain itu juga PPS mengeluhkan masih ada sejumlah warga yang belum sadar bahwa pendaftaran pemilih berbasis pada stelsel aktif, yaitu pemilih yang ingin terlibat dalam pilkadalah yang aktif mendaftarkan dirinya, hal yang berbeda dengan pemilu masa orde baru. Orang lebih banyak menuntut hak memilih tapi lupa pada kewajiban untuk mendaftarkan diri.

Berdasarkan masukan dari PPK dan PPS, diputuskan untuk pemilih yang masih belum mendapatkan TBP dari RT masing-masing, dapat menghubungi PPS di kelurahan dengan membawa KTP/KK sebagai syaratnya. Sementara untuk masyarakat yang belum memiliki KTP/KK, namun telah tinggal di kota Pontianak sejak selambat-lambatnya tanggal 23 Januari 2008 dan masih berdomisili ditempat sekarang sampai dengan tanggal 25 Oktober 2008, dapat mendaftarkan diri juga ke kelurahan dengan sebelumnya mendapatkan surat keterangan dari Pengurus RT. Pendaftaran pemilih di kelurahan ini dibuka sampai dengan tanggal 01 Juli 2008.

Pengirim : Syabarudin
Sumber : http://pilwakopontianak.com

Tidak ada komentar: